Cari Blog Ini

Rabu

Kesalahan Shalat Muslimah Air Wudhu Terhalang Cat Kuku




Dewasa ini, kaum wanita lebih tertarik menggunakan cat kuku (kutek) daripada
pewarna alami untuk menghiasai kuku mereka. Mereka lebih tetarik pada
cat kuku dengan alasan warnanya yang sangat menarik. Mereka tidak
memperdulikan bahan dasar untuk membuat cat kuku tersebut. Polyster
resin, silicone dan polyethelene merupakan tiga bahan dasar cat kuku
yang oleh sebagian produsen cat kuku dianggap dapat menguatkan dan
melindungi kuku dari kerusakan disebabkan mudah tergores atau
terkelupas.<1>
Ada kaitan erat antara penggunaan cat kuku dengan
sah tidaknya wudhunya. Bagi seorang muslimah, sebelum memutuskan memakai
cat kuku untuk menghiasi kukunya, harus memperhatikan adab dan kode
etik seputar pemakaian cat kuku tersebut. Karena, kaku merupakan salah
satu bagian dari tangan yang harus dibasuh saat wudhu. Artinya, air yang
digunakan untuk berwudhu harus membasahinya. Allah Ta’ala berfirman,“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub
maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
(Al-Maidah <5> :
6)
            Dalam ayat di atas,
Allah k memerintahkan untuk membasuh tangan, dan ini mencakup seluruh
tangan (dari ujung tangan hingga siku). Dan, Allah juga memerintahkan
untuk membasuh kedua kaki yang mencakup seluruh kaki (mulai dari ujung
kaki hingga pergelangan kaki). Sehingga, kuku tangan dan kaki masuk
dalam perintah untuk membasuhnya. Jika seorang wanita menggunakan cak
kuku, maka hal tersebut menghalangi air untuk sampai ke kulit atau kuku,
sehingga ia belum dikatakan membasuh seluruh tangan.<2>
Dalam
masalah ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa
kutek tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena
kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada
bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu). Dan, segala sesuatu yang
menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan
dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu
atau mandi.<3> Lebih lanjut, beliau menjelaskan, “Jika wanita ini
menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi
mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci
tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di
antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.<4>
 Secara
terperinci, Lajnah Daimah membedakan antara pewarna kuku yang terbuat
dari daun inai dengan cat kuku (kutek) serta pengaruhnya terhadap sah
tidaknya wudhu. Dalam pemaparannya dijelaskan, “Berdasarkan yang telah
kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian.
Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan
tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak
mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah
yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit,
maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena
air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu
zat yang menghalangi air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut
harus dihilangkan sebagaimana adonan.”<5>



<2>
Fiqhun Nawazil fil ‘Ibadah
, I : 10 (Al-Maktabah Asy-Syamilah).

<3>
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
(Jakarta; Darul Haq) hal. 6.

<4> Ibid.

<5>
Ibid., hal. 7.
  •